JAKARTA, KOMPAS.TV Revisi Undang-Undang (RUU) TNI disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada Kamis, (20/3/2025). <br /> <br />"Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula 10 menjadi 14," ujar Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto membacakan salah satu poin perubahan dalam RUU TNI di Pasal 47. <br /> <br />Ketua DPR RI, Puan Maharani pun memimpin langsung rapat pengesahan RUU TNI tersebut. <br /> <br />Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga terlihat hadir dalam rapat paripurna. <br /> <br />Baca Juga Demonstrasi Tolak RUU TNI di Gedung DPRD DIY, Massa Tuntut Kembalikan Militer ke Barak di https://www.kompas.tv/regional/581769/demonstrasi-tolak-ruu-tni-di-gedung-dprd-diy-massa-tuntut-kembalikan-militer-ke-barak <br /> <br />#sidangparipurna #ruutni #dpr #breakingnews <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/581781/full-tok-dpr-sahkan-ruu-tni-di-rapat-paripurna-begini-poin-poin-perubahannya
